Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Satlantas di jajaran Polres menindak tegas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Selama sepekan sejak 11 hingga 18 Mei 2025, sebanyak 52 kendaraan ODOL ditindak petugas. Penindakan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Polres Sarolangun dengan 29 kendaraan yang dikenai tilang.
“Penindakan lainnya juga dilakukan oleh Polres Batanghari sebanyak 15 kendaraan, Polres Merangin 5 kendaraan, Polres Muarojambi 2 kendaraan, dan Polres Kerinci 1 kendaraan,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, Senin (19/5/2025).
Selain penindakan hukum berupa tilang, petugas di lapangan juga menggelar ratusan kegiatan preemtif dan preventif sebagai bagian dari edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan barang.
Menurut Kombes Adi Benny, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi berkomitmen penuh mendukung kebijakan nasional dalam memberantas ODOL yang selama ini menjadi ancaman serius di jalan raya.
“Pada prinsipnya, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran akan terus melaksanakan dan mendukung kebijakan serta program Korlantas Polri terkait Zero Over Dimension dan Over Loading,” tegasnya.
Operasi penertiban ODOL ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan. (*)
Discussion about this post