PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Sepanjang tahun 2020, jumlah angka perceraian di kabupaten Tanjab Barat mengalami peningkatan di banding tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kualatungkal, jumlah tersebut didominasi oleh faktor perekonomian.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.”Berdasarkan laporan tahunan, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020″ kata Gozi, Senin (04/01/2021)
Jumlah kasus perceraian di Tanjabbar tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagian perselingkuhan.
“Yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar kemungkinan ini pengaruhnya akibat pandemi covid-19, karena semua serba susah,” ucapnya.
Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang paling banyak adalah petani dan rumah tangga.”petani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.
Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.”Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini” tandasnya.
Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.
Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengeta harta bersama sebanyak 7 perkara.
Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara. (*/Mam)
Discussion about this post