PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Arwan M. Aras menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memaksimalkan pendataan anak yatim-piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Dia mengharapkan data Kemen PPPA bisa sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sehingga program bansos anak yatim-piatu akibat Covid-19 yang digagas Kemensos dapat berjalan dengan efektif.
“Data anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 antara Kemen PPPA dan Kemensos harus sinergi, sehingga anak yatim-piatu akibat Covid-19 semuanya terdata dalam DTKS Kemensos,” ungkap Arwan Aras saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri PPPA, sebagaimana disampaikanya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (30/8/2021).
Pada rapat tersebut dia menegaskan, bahwa Kemen PPPA diharapkan fokus pada tugas prioritas pembangunan perempuan dan anak yang meliputi pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender, peran ibu atau keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, serta menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, serta mencegah perkawinan anak.
Arwan Aras juga menekankan bahwa program bantuan untuk anak yatim, piatu, dan yatim-piatu oleh Kemensos harus memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan anak yang telah menjadi konsen dan kajian dari Kemen PPPA. Jika dua kementerian ini bisa sinergi maka diharapkan bantuan untuk anak yatim-piatu akan lebih maksimal dan tepat sasaran.
“Jika Kemen PPPA dan Kemensos dapat bersinergi memperkuat substansi program bansos anak yatim-piatu yang dipersiapkan Kemesos, baik karena Covid-19 maupun bukan, maka tingkat keberhasilan program tersebut akan maksimal. Sebab, Kemen PPPA selama ini juga telah konsen dalam mengkaji substansi dan aspek-aspek kesejahteraan anak,” jelas Arwan Aras yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Selanjutnya, Arwan Aras juga menyampaikan pentingnya pengawalan dan kehadiran negara untuk memenuhi hak pendidikan anak bagi yang terlanjur menikah saat usia sekolah baik di sekolah umum, madrasah maupun pesantren. Upaya mencegah pernikahan usia dini harus terus digalakkan, namun mereka yang terlanjur menikah di usia yang masih remaja juga perlu diberi perhatian dan dipenuhi hak-hak pendidikannya.
“Ini penting sebab pendidikan yang utama dan pertama adalah di lingkungan keluarga. Sehingga mempersiapkan orang tua yang mampu mendidik anak-anaknya adalah hal yang strategis untuk dilakukan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menjadi yang terdepan dalam gerakan tersebut,” jelas legislator dapil Sulawesi Barat ini.
Sehari sebelumnya, di ruangan yang sama Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan memberikan bansos untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu, baik akibat Covid-19 maupun tidak. Adapun total penerima bansos anak yatim-piatu di bawah usia 18 tahun yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 4,2 juta anak. Bansos yang bakal diberikan kepada anak-anak itu nantinya sebesar Rp200 ribu untuk anak yang sekolah, dan Rp300 ribu yang belum sekolah.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post