Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengaman dua orang pelaku judi Togel (Toto Gelap) di Kota Jambi.
Dari hasil tangkapan tersebut Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti Uang tunai, Hanphone, kertas berisikan tulisan angka pembelian togel, dan pena.
Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar menegaskan bahwa sampai saat ini Polresta Jambi masih tegak lurus menindak tegas apabila adanya perjudian di Kota Jambi, seperti judi togel.
“Kita berhasil menangkap dua orang, yang pertama judi Togel (Toto Gelap) di Jalan Pattimura berinisial RS yang melakukan judi Togel dengan cara manual. Dan lokasi kedua di Simpang kawat berinisial JC, ini judi togel yang langsung ke Website,” katanya, Jumat (23/8/2024).
Dia juga berharap kepada masyarakat Kota Jambi, apabila melihat atau mengetahui adanya judi di sekitaran kediamannya agar segera melapor ke Satreskrim Polresta Jambi agar segera ditindak lanjuti.
Satreskrim Polresta Jambi sampai saat ini tidak diam untuk memberantas judi di Kota Jambi, Pihaknya selalu melakukan kegiatan rutin tetap yaitu patrol.
“Kami juga tetap memohon bantuan masyarakat karena keterbatasan, apabila masyarakat mengetahui adanya judi dimohon untuk segera melaporkan ke Satreskrim Polresta Jambi,” harapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 303 KUHP tentang digaan tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Discussion about this post