PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah akan bubarkan Lembaga Non Struktural (LNS) tahun ini. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hal ini untuk mewujudkan birokrasi yang cepat dalam mengambil keputusan. Sehingga birokrasi menjadi ramping dan tak ada lagi birokrasi yang tumpang tindih.
“Tentunya wajar kalau pemerintah dalam hal ini Menpan RB menginventarisasi beberapa badan yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (10/06/21).
Dia menjelaskan evaluasi ini akan berbeda dan berada di bawah Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden. Memang dibutuhkan kajian mendalam terkait rencana pembubaran ini.
“Karena perlu dikaji ke DPR dan dibahas DPR. Kalau DPR setuju, bersama pemerintah tentunya akan dibahas dengan baik,” jelas dia.
Ada Lembaga Negara yang Mau Dibubarkan Jokowi Lagi Tahun Ini
Tjahjo menegaskan ini semata-mata untuk percepatan pengambilan keputusan. Sehingga lembaga yang dibubarkan bisa diintegrasikan karena selama ini tumpang tindih dengan Kementerian.
Diketahui, Pada 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus 14 LNS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 dan Perpres No 82/2020. Sebelum itu, Jokowi sudah beberapa kali melakukan pembubaran serupa.
Pada 2014, sebanyak 10 LNS dibubarkan melalui Perpres No 176/2014. Kemudian tahun 2015 sebanyak 2 LNS dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu, tahun 2016 sebanyak 9 LNS dibubarkan melalui Perpres No 116/2016. Kemudian, pada 2017 sebanyak 2 LNS dibubarkan melalui Perpres No 124/2016 dan Perpres No 21/2017.
Dengan begitu, sejak 2014 hingga 2020, sudah ada 37 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
Sumber: detik.com
Discussion about this post