PILARJAMBI.COM | JAMBI – Munculnya 2 nama Rektor Universitas Batanghari (Unbari) Jambi menjadi perbincangan hangat oleh pihak Mahasiswa dan Alumni. Dua Rektor tersebut yakni Rektor lama, Fachruddin Razi masih menjabat karena diperpanjang atas Keputusan Senat Unbari dalam Rapat Senat pada 24 Desember 2021 lalu. Sedangkan berselang beberapa hari, muncul lagi nama Plt. Rektor Unbari, Dr.Yunan Surono, SE, MM atas keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti dengan menyerahkan SK Plt Rektor pada 28 Desember 2021.
Pihak Senat Unbari pada Jumat, 31 Desember 2021, mengadakan rapat sosialisasi terkait perpanjangan Rekor Fachruddin Razi kepada pihak-pihak Akademisi Unbari.
Sekretaris Senat Unbari, Dr. Osrita Hapsara, SE, MM mengatakan perpanjangan jabatan Rektor Fachruddin Razi ini guna menyelamatkan Unbari, khususnya mahasiswa.
“Ini demi menyelamatkan nasib mahasiswa, tidak mungkin tandatangan ijazah seorang Plt pada wisuda bulan Mei mendatang. Selain itu tidak mungkin juga mahasiswa ditunda wisudanya bulan Sebelas mendatang. Makanya kami Senat merekomendasikan perpanjangan masa jabatan Rektor. Rekomendasi ini pun sudah kami sampaikan ke LLDikti wilayah 10. Jadi Rektor kita masih Fachruddin Razi,” tegas Osrita, Jumat (31/12/21).
Belum terselenggaranya pemilihan Rektor Unbari, Dr. M. Muslih, SH, MH selaku anggota Senat Unbari mengatakan belum bisa di ajukan dikarenakan persoalan Badan Penyelenggara Pendidikan atau Yayasan. Sebab, Universitas Batanghari masih milik yayasan yang didirikan pada akta tahun 1999.
“Yayasan yang sekarang (red. Ketua Camelia) bukanlah badan penyelenggara, karena itu yayasan dengan akta pendirian tahun 2010. Yayasan tersebut tidak ada asetnya universitas Batanghari. Jadi nama calon rektor tidak bisa kita ajukan ke situ, makanya Senat memperpanjang jabatan rektor dan langsung dilaporkan ke LLDikti wilayah 10,” jelasnya Muslih.
“Kalau belum ada penyelenggara, kami belum bisa mengadakan pemilihan rektor. Makanya kami perpanjang agar mahasiswa bisa wisuda dan ijazah ditandatangani oleh rektor bukan Plt,” tegasnya.
Kembali kepada Osrita, Ia menjelaskan, seharusnya rekomendasi Senat ini di serahkan kepada badan penyelenggara Unbari, berhubungan yayasan sekarang bukanlah badan penyelenggara, maka kami kembalikan ke pemerintah, yakni LLDikti Wilayah 10.
“Semoga sebelum habis masa perpanjangan rektor pada 7 Juli 2022, sudah ada titik terang dan sudah ada badan penyelenggara. Setelah ada kita, kita senat sudah bisa memilih calon-calon rektor dan mengajukan ke yayasan yang sebagian badan penyelenggara,” tegasnya.
Osrita juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar tetap beraktivitas dalam perkuliahan seperti biasanya. Terkait polemik yang terjadi, Ia juga mengimbau kepada orang tua mahasiswa jangan di khawatirkan. ” Unbari tidak ada masalah, ini cuma persoalan yayasan,” pungkasnya.
Dikesempatan tersebut, Ahmad Zulfikar sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa yayasan merupakan milik publik, bukan suatu badan usaha ataupun yang bisa diwariskan turun temurun.
“Secara legalitas, Yayasan akta 1999 itu sah, dan yayasan akta 2010 juga sah. Namun, yayasan yang memiliki aset Universitas Batanghari, mahasiswa, dan dosen itu di yayasan yang aktanya tahun 1999,” tegasnya. (Alra)
Discussion about this post