PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag pimpin Rapat Koordinasi kegiataan penyelenggaraan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Senin (21/03/2022).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pola Utama Kantor Bupati turut diikuti oleh, Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tanjung Jabung Barat, Dandim/mewakili, Kapolres/mewakili, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum dan Tapem Setda, OPD Terkait, Camat se Kabupaten Tanjab Barat dan undangan lainnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Andi Baharuddin, S. STP dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan pilkades akan dilaksanakan serentak di 13 Kecamatan 43 Desa dan diperkirakan akan menggunakan TPS 166.
“Pembentukan tim penyelenggaraan pilkades Kabupaten ini menjalankan amanah Perda No. 4 tahun 2015 yang mana diwajibkan agar membentuk tim tingkat Kabupaten pelakasanaan pilkades serentak ini” ujarnya.
Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dalam arahannya menyampaikan pertemuan ini sangat penting karena berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Ada 43 Desa di 13 Kecamatan tapi mayoritas sebarannya tidak merata dan tidak sama banyak karena biasanya jika sebarannya sama banyak itu tingkat kerawanannya lebih ringan karena konsentrasinya terpecah. Ini sangat penting karena kita menginginkan pelaksanaan Pilkades ini betul-betul berjalan dengan baik” ujar Bupati.
Koordinasi juga sangat penting, terutama antara tim kabupaten dengan kecamatan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan untuk memudahkan validasi dari data peserta.
“Saya minta tim Kecamatan informasikan seluas-luasnya kepada desa yang bersangkutan untuk mengikuti, jangan sampai nanti ada statement dari orang yang mengikuti tetapi tidak mencukupi syarat, alasannya tidak ada informasi. kalau bisa dibuat bannernya di Kantor Lurah dan Kecamatan syarat untuk Calon Kades ini untuk mengantisipasi terjadinya keluhan jika tidak diterima,” tambah Bupati.
Bupati juga mengatakan, Calon Kades juga harus memiliki terobosan dan inovasi yang bisa mengangkat desa itu terutama potensi desa tersebut. Ditambahkannya, Program P3DN akan dibuka yang mana hal itu merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
“Dan untuk menyahuti hal tersebut kita Pemkab Tanjab Barat sudah membuat tim untuk itu, dan jika sudah keluar perintah presiden itu maka seluruh belanja daerah mulai dari desa sampai kabupaten wajib membeli produksi daerah kita sehingga di Desa yang memiliki potensi itu bisa dikembangkan dan terus digali” Pungkas Bupati.
Sebelum mengakhiri arahannya Bupati meminta kepada seluruh Camat untuk mengikuti ini dengan serius karena nanti hasilnya akan baik jangan sampai nanti ketika penyelanggaraan pemilihan Pilkades di lapangan banyak yang tidak mengerti dan terus berkoordinasi dengan tim Kabupaten dan seluruh unsur yang terlibat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Tanjung Jabung Barat Marcello Bellah, SH, MH bahwa pemilihan Kepala Desa ini sesuatu yang terpenting karena bentuk kedaulatan pemerintahan yaitu demokrasi.
“Mengenai regulasi yang ditetapkan itu sudah secara konkrit diatur namun keberhasilan pelaksanaan Pilkades itu ditentukan dari perangkat pemilihan kepala desa baik dari Kabupaten sampai Perangkat yang di desa” ujar Kajari. (*)
Discussion about this post