PILARJAMBI.COM | JAMBI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyambut baik adanya aturan APBN bisa membiayai pembangunan jalan status Provinsi maupun Kabupaten.
Dirinya melihat, melalui undang-undang itu bahwa APBN bisa menanggulangi pembangunan jalan Provinsi dan Kabupaten dengan catatan keterbatasan anggaran APBD.
“Untuk mendapatkan pembiayaan APBN bangun jalan Provinsi dan Kabupaten, menurut saya tetap saja melalui deskresi menteri yang mengikuti prosedur. Dimana kewenangan jalan Provinsi dan Kabupaten tetap saja oleh pemerintah daerah Gubernur dan Bupati,” kata Ivan Wirata, Minggu (27/2/2023).
Mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi itu juga menyebut, dengan adanya undang-undang APBN bisa membiayai jalan status Provinsi dan Kabupaten, artinya pemerintah pusat telah membuka peluang untuk percepatan pembangunan di daerah.
“Jadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten tetap saja. Namun peluang itu prinsip nya pemerintah pusat hanya bisa membantu apabila daerah memiliki keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Dengan adanya kewenangan itu, sangat baik, disaat anggaran kita tidak cukup untuk menangani jalan jadi kewenangan provinsi dan kabupaten dengan adanya undang-undang itu menjadi fleksibel. Untuk membantu percepatan pembangunan di daerah. ***
Discussion about this post