PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Dua kali melakukan pembakaran lahan, Arya Hariyanto (43) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ditngkap polisi akibat melakukan pembakaran tunggul (Kayu yang sudah di tebang dan sisanya yang berada di tanah dibakar) namun akhirnya melebar dan menjadi api yang membesar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, didampingi oleh Kasatreskrim, AKP Jan Manto Hasiholan, dan Kapolsek Pengabuan, AKP Edi Purnawan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh di Mapolres Tanjabbar, Kamis sore, (25/02/2021).
“Hari ini kita lakukan upaya penegakkan hukum terhadap seorang masyarakat yang mana pada Selasa sore kita mendapatkan laporan adanya dugaan pembakaran lahan,” katanya
“Kemudian kita upayakan patroli dan cari titik kebakaran, bersama polsek pengabuan, Babinsa, masyarakat peduli api serta RBK perusahaan, kemudian kita dapatkan lokasi kebakaran lahan 2,5 hektare dan di temukan seorang warga,”tambah Kapolres
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres tersangka AH memiliki latar belakang motif membakar lahan pribadinya tersebut untuk dijadikan lahan tanaman buah naga. Namun ia (Red. AH) pada saat membakar tunggul kayu tersebut, ia tertidur sehingga api membesar dan membkar lahan seluas dua hektare
“Lagi-lagi kelalaian dan motif ekonomi, tahun lalu pernah lakukan hal yang sama, dan kita lakukan upaya dengan memberi himbauan. Dulu kita amankan dengan membaksr dibawah satu hektare, kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tapi kembali melakukan aktivitas membakar lahan.” Pungkas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 Junto 68 ayat 1 KUHP, dengan sengaja membakar lahan seluas dua hektare ancaman pidananya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dengan denda minimal 3 miliar. (Mam)
Discussion about this post