PILARJAMBI.COM | JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Kayu Aro Kabupaten Muarojambi. Pelaku seorang pria berinisial ES (32) ditangkap di sebuah tanah kosong sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (12/2/2022) kemarin.
“Pelaku mencoba kabur ke tanah kosong saat ditangkap, namun setelah dikejar berhasil kita amankan,” ujar Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Ia menyampaikan saat penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari saku sebelah kanan.
Pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F dan A.
“Kita temukan kotak plastik berwarna putih berisikan sabu sebanyak 21 paket bungkus kecil dengan total berat 10 gram,” sebutnya.
Kemudian, tim BNNP Jambi melakukan penggeledahan rumah tetapi tidak didapatka barang bukti narkotika lainnya.
Ia menyebutkan adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah pirek kaca, satu buah pipet sendok, satu pack bungkus plastik klip bening, satu kotak plastik warna putih diduga digunakan untuk tempat penyimpanan narkotika dan uang tunai sebanyak Rp150 ribu.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Discussion about this post