PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pemerintah kabupaten Tanjungjabung barat melakukan rapat koordinasi bersama pihak PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) terkait aktifitas perusahaan yang merugikan masyarakat desa Muaraseberang, Kecamatan Seberangkota.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa terdapat ratusan hektare lahan perkebunan warga yang terendam banjir dan menimbulkan kerusakan tanaman akibat luapan air kanal PT PWS yang menyebabkan tanggul perkebunan masyarakat jebol.
Terhadap hal itu, Bupati Anwar Sadat didamping sekretaris daerah, Asisten II H. Erwin, kadis perkebunan, kadis perizinan, camat Seberangkota, kabag hukum setda, kabag SDA, kadis DLH, dan OPD terkait serta kepala desa Muaraseberang Sahwani, untuk mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak terkait permasalahan tersebut.
Bupati dalam arahannya, meminta kepada pihak perusahaan PT. PWS agar mengikuti aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Kementerian serta peraturan daerah.
“Perusahaan harus memiliki izin lokasi, pembelian tanah tanpa memiliki izin lokasi untuk membuka perusaaah ini indikasi menghindari HGU, izin lingkungan Amdal menjadi syarat wajib” Kata Bupati.
Setelah mengkaji, PT. PWS yang beroperasi tanpa izin, membuka lahan perusahaan diduga ada upaya hindari Hak Guna Usaha (HGU), izin lokasi belum diterbitkan menerima sudah beli lahan, PT.PWS diduga tidak mengindahkan pembukaaan lahan studi kelayakan tidak dilakukan, masyarakat sudah mau berkompromi dalam rangka memperbaiki tanggul 80 juta akan tetapi pihak perusahaan menawarkan separuh harga
Berdasarkan dari kesimpulan keseluruhan. Pemerintah daerah kabupaten membekukan sementara aktifitas perusahaan, serta mengintruksikan pihak perusahaan agar segera perbaiki tanggul jebol, berkisar 80 hektar yang mengakibatkan lahan warga rusak.
“Segera selesaikan peruzinannya, urus izin sendiri itu mudah, DPM – PTSP kami terbaik dari 11 kabupaten se provinsi jambi,” pungkas Bupati (*/Mam)
Discussion about this post