PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Dana bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta orang yang terdaftar dari Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat sudah cair.
Masyarakat dapat mengecek dirinya sebagai penerima dana bantuan PKH 2021 dengan cara online. Cara cek penerima PKH bisa melalui link resmi yang disediakan Kemensos yaitu klik link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Agar bisa mengecek diri sebagai penerima PKH syaratnya sangat mudah. Cukup menggunakan data di KTP, yaitu NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data
Jika data penerima PKH ditemukan/benar maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Kemudian dana bantuan PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing. Bila sudah masuk, nominal di rekening pasti disertai dengan dana bantuan PKH masing-masing penerima.
Nominal Bantuan PKH
Berikut nominal dana bantuan PKH yang diterima oleh masing-masing penerima dana bantuan PKH.
- Ibu Hamil: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan
- Siswa SD: Rp 900 ribu, atau Rp 225 ribu per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta, atau Rp 375 ribu per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 2 juta, atau Rp 500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan
- Lansia: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan
- Penerima PKH Berdasarkan Kriteria Golongan
Berdasarkan kriteria golongan, berikut syarat penerima bantuan PKH:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Perlu Anda ketahui bahwa bantuan PKH telah cair dari Januari 2021 dan akan berlangsung sampai Desember 2021.
Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Sumber: suara
Discussion about this post