PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ada bantuan langsung tunai (BLT) untuk balita di tahun 2022 ini. Ini merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT ini akan diberikan kepada anak suia 0 – 6 tahun. Untuk mencairkannya, dipastikan masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dikutip dari Okezone, Kamis (16/3/2022), cara cairkan BLT balita 2022 yang bisa secara online atau offline:
Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Klik “Buat Akun Baru”.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
- Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
- Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.
- Klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
- Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
- Klik “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan”.
- Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.
Offline
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.
- Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya. (**)
Discussion about this post