PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Usai mendengar saran dan masukan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR terkait wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pendidikan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan akan mendalami lebih lanjut.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi X dari lintas fraksi menyatakan keberatan apabila sektor pendidikan dikenakan PPN. Mendengar keberetan itu, Nadiem mengaku memahami dengan jelas posisi Komisi X terhadap wacana PPN untuk sekolah.
“Untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji. Karena tentunya kami harus mendalam dahulu untuk melihat situasinya,” kata Nadiem, Selasa (15/6/2021).
Nadiem sekaligus menjanjikan apa yang menjadi masukan menyoal PPN di sektor pendidikan dari anggota dalam rapat kerja, akan dia sampaikan kepada pemerintah pusat.
“Pesan itu akan kami bawa ke dalam internal pemerintahan pusat,” kata Nadiem.
Anggota DPR Menolak PPN Pendidikan
Anggota Komisi X DPR ramai-ramai menolak rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan dalam rapat kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makariem
Anggota Komisi X Fraksi PKS Ledia Hanifa menegaskan pendidikan merupakan sektor nirlaba sehingga tidak tepat dikenakan PPN.
“Pendidikan adalah satu kegiatan yang bersifat nirlaba. Sudah selayaknya tidak diangkat, tidak diambil pajak pendidikan,” kata Ledia, Selasa.
Anggota Komisi X Fraksi Demokrat Dede Yusuf juga menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PPN di sektor pendidikan. Ia menegaskan Fraksi Demokrat menolak apabila sekolah dikenakan pajak.
“Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orang tua,” ujar Dede.
Sementara itu Anggota Komisi X Fraksi Gerindra Djohar Arifin Husin menyatakan Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambajan nilai di sektor pendidikan. Ia mengatakan semestinya pendidikan menjadi tugas negara
“Tapi kalau masyarakat bisa membantu malah dikenakan pajak. Jadi sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita malah dikenakan pajak,” kata Djohar.
Merujuk UUD 1945, Djohar mengatakan 20 persen biaya pendidikan seharusnya ditanggung dari APBN.
“Mestinya ada sekitar Rp500 triliun lebih. Ini hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya mungkin di kementerian lain, tapi hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Sumber: suara.com
Discussion about this post