PILARJAMBI.COM. JAMBI – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Sy Fasha membantah bahwa Kota Jambi masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19 yang disebutkan oleh Gugus Tugas Provinsi Jambi.
Fasha menjelaskan, Gugus tugas Provinsi Jambi dalam menyampaikan zona merah tidak pernah menyampaikan atau berkoordinasi terlebih dahulu kepada gugus tugas Kota Jambi.
Selain itu, belum pernah ada rapat antara gugus tugas Provinsi dengan gugus tugas Kota Jambi untuk menentukan zona wilayah, seperti zona merah, zona orange, zona Kuning bahkan zona hijau. Untuk diketahui, Jelas Fasha yang menentukan zona wilayah tersebut bukan kewenangan pemerintah Pusat.
“Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status PSBB, jadi zonasi itu kewenangan masing-masing gugus tugas. Kalau gugus tugas Provinsi Jambi mau menentukan status zona kota Jambi dan kabupaten harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan satuan gugus tugas Kabupaten Kota setempat,” ujar Fasha yang juga menjabat Walikota Jambi kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Dirinya menjelaskan apabila dikeluarkan status seperti itu, pemerintah harus bertanggung jawab sepenuhnya, tidak bisa asal bicara.
“Ini tidak bisa kita asal bunyi, asal ngomong menentukan, biasanya harus diikuti oleh tindakan-tindakan. Tidak bisa asal ngomong saja, dari sumber yang tidak bisa dipercaya, ini perlu kami klarifikasi. Karena dengan status Red Zone membuat resah masyarakat Kota Jambi,” jelas Fasha.
Ia memaparkan untuk Kota Jambi Kasus positif Covid 19 ada sebanyak 9 kasus yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pall Merah, dan Alam Barajo.
“Berdasarkan data kasus, dikecamatan pal merah ditemukan 6 Kasus, maka pada zonasi di Pal merah Orange, dan alam barajo ada 3 kasus positif maka pada zona Kuning,” tutur Fasha.
Ia menambahkan untuk menetapkan zona merah maka disetiap kecamatan harus ada kasus Positif Covid 19, kalau hanya dua kecamatan maka belum bisa dijadikan bahwa kabupaten atau kota tersebut menjadi zona merah. (cuy)
Discussion about this post