PILARJAMBI.COM, JAMBI – Akibat pandemi Covid-19, sebanyak 3.149 debitur telah melakukan restrukturisasi di sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi Endang Nuryadin, Rabu (29/4/2020).
Ia menyebutkan jumlah nominal biaya yang telah ditangguhkan dari seluruh debitur di Provinsi Jambi yaitu sebanyak Rp. 452,67 miliar.
Adapun data debitur yang mengajukan restrukturisasi pada Bank Umum/Syariah sebanyak 1.994 debitur dengan jumlah biaya yang ditangguhkan sebanyak Rp379,25 miliar.
Kemudian, perusahaan pembiayaan sebanyak 1.101 debitur dengan jumlah biaya yang ditangguhkan sebanyak Rp57,55 miliar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 54 debitur dengan jumlah biaya yang ditangguhkan sebanyak Rp15, 86 miliar.
“Data ini merupakan hasil rekapitulasi per 24 April 2020,” ujarnya.
Ia berharap jika ingin pembayaran kreditnya ditangguhkan, debitur harus terlebih dahulu memberitahukan atau melapor kapada pihak lising atau bank. Jika tidak diberitahu, maka pembayaran akan tetap berjalan seperti biasanya.
“Debitur harus melapor dan menjelaskan serta menyampaikan bukti penurunan pendapatan akibat adanya terkena virus corona. Supaya bisa diproses sama bank atau leasing tersebut,” harapnya.
Disebutkannya, OJK mengatur maksimal penundaan pembayaran kredit yaitu selama 1 tahun dengan jumlah kredit dibawah Rp. 10 miliar. Akan tetapi, waktu penundaan pembayaran angsuran kredit tersebut secara teknis diatur dalam bank atau lising masing-masing.
“Kalo mengenai waktu penundaan pembayaran kredit itu teknisnya diatur dalam bank atau lisingnya masing-masing. OJK hanya mengatur waktu maksimal penundaan kredit diringankan maksimal satu tahun,” sebutnya.
Disampaikannya, jika debitur telah melapor secara baik-baik ke bank atau leasing, akan tetapi tidak digubris atau tidak diproses. Silahkan mengadu kepada OJK dan nanti akan ditindak lanjuti karena peraturannya sudah jelas diatur.
Ia menambahkan saat ini debt collector telah dilarang untuk menagih kredit. Akan tetapi karyawan lising atau bank diperbolehkan untuk mengingatkan nasabah mengenai pembayaran kredit.
“Debt collector tidak boleh lagi menagih, kalo karyawan mengingatkan nasabah bayar kredit boleh. Masyarakat jangan takut, jika ada debt collector mau narik barang kreditan bisa langsung lapor ke OJK,” tandas Endang. (cuy)
Discussion about this post