PILARJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali memperpanjang masa jabatan Sudirman sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi.
Pengambilan sumpah dan Pelantikan Pj. Sekda Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Jambi. Kamis (30/7/2020).
Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka membantu dirinya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelantikan perpanjangan penjabat sekda Provinsi Jambi yang kita laksanakan hari ini berpedoman kepada Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/44/29 Juli 2020 mengenai persetujuan perpanjangan pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Fachrori meyakini dengan perpanjangan jabatan tersebut, Sudirman mampu meningkatkan kinerja disertai kedisiplinan kejujuran dan loyalitas yang tinggi. Sehingga, pada akhirnya berkontribusi bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga dengan kemampuan intelektual maupun manajerial saudara (Sudirman) dapat membantu tugas saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sudirman dilantik pertama kali menjadi Pj. Sekda Provinsi Jambi pada 7 januari 2020, kemudian diperpanjang untuk kedua kalinya pada 23 April 2020 dan untuk perpanjangan ketiga kalinya pada 30 Juli 2020. (*/Cuy)
Discussion about this post