PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal mendeportasi Haji Masoom Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang membuat keonaran disalah satu perusahaan pinang yang ada di Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kamis (07/04/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal, Edy Firyan. Jumat, (15/04/2022). ia mengatakan pendeportasian itu dalam rangka penegakan hukum ke keimigrasian diwilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat.”Kita lakukan deportasi salah satu WNA asal Pakistan pada rabu (13/04/2022) lalu.” Ungkapnya.
Edy menegaskan bahwa pendeportasian warga negara Pakistan itu dikarenakan telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di wilayah Kualatungkal.
“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Tegasnya.
Menurutnya, penangkapan dan pendeportasian itu berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika terdapat orang asing yang kerap membuat keonaran diperusahaan pinang di wilayah Kualatungkal. Kemudian, atas laporan tersebut pihaknya melakukan tindaklanjuti dengan menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.
“Kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.” Tuturnya.
Kakanim menyebut, selain pendeportasian, warga negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta, warga negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kualatungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta.” Sebut Edy.
Ia menjelaskan bahwa Imigrasi Kualatungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kualatungkal.
“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kualatungkal.” Jelasnya.
Edy berharap dengan dilakukannya pendeportasian warga negara Pakistan, diharapkan menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Karena pihak Imigrasi Kualatungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” Pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post