PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) telah meresmikan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 ini. Maka perlu untuk diketahui persyaratan dan ketentuan dalam kepengurusan nya.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal Edy Firyan mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu.” Katanya, Rabu (12/10/2022)
Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.”Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di louncingnya oleh kemenkumham.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kakanim menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, yaitu Warga Negara Indonesia
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.
“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.” Tuturnya.
Kemudian, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.
“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya.” Sebut Kakanim.
Terkait Masa berlaku paspor dijelaskan Edy bahwa paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, kata dia bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun.
“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.” Pungkasnya. (*)
Discussion about this post