PILARJAMBI.COM – Otoritas Masjidil Haram menerapkan aturan baru bagi para jamaah haji untuk beribadah di pelataran Ka’bah. Para Jamaah Haji Indonesia 1445 H harus paham, agar ibadah haji berjalan lancar dan khusuk.
Peraturan baru ini menjadikan mathaf (tempat thawaf) hanya bisa dimasuki jamaah yang memenuhi persyaratan khusus.
Jika ingin shalat di pelataran Ka’bah, khususnya jamaah pria harus mengenakan pakaian ihram. Jika tidak maka tidak diperbolehkan masuk.
Jika jamaah mengenakan pakaian biasa, maka akan diarahkan ke lantai 3 Masjidil Haram saat akan melaksanakan shalat berjamaah.
Bagi yang tidak ingin di lantai atas, maka jamaah bisa shalat di luar masjid atau di pelataran halaman.
Mengutip dari situs NU Online mebijakan baru ini dikeluarkan pihak otoritas Masjidil Haram untuk memberikan kesempatan jamaah yang melaksanakan umrah untuk melaksanakan thawaf dengan lancar.
“Only Ehram Entrance (hanya yang berpakaian ihram yang bisa masuk),” demikian papan informasi yang dipasang di pintu utama 79 Masjidil Haram.
Namun berdasarkan pengamatan NU Online langsung di Masjidil Haram, Kamis (2/5/2024), kebijakan ini tidak mempengaruhi animo jamaah untuk shalat di pelataran Ka’bah.
Walaupun mereka tidak sedang dalam ihram umrah, mereka memiliki tips khusus.
Jamaah pria khususnya, tetap mengenakan pakaian ihram (walau tidak sedang umrah) untuk bisa ‘lolos’ dari pantauan askar (polisi Masjidil Haram).
“Kita jauh-jauh dari Indonesia rasanya sayang kalau tidak shalat di dalam masjid. Lebih puas kalau shalatnya langsung melihat Ka’bah di pelatarannya. Jadi nggak apa-apa pakai pakaian ihram demi bisa shalat langsung di dalam,” kata seorang jamaah kepada NU Online.
Sementara untuk jamaah wanita, kebijakan ini tidak berpengaruh. Pasalnya, sesuai dengan syariat, tidak ada syarat tertentu tentang pakaian ihram bagi wanita.
Hal ini menjadikan jamaah wanita lebih leluasa masuk dan keluar pelataran Ka’bah di Masjidil Haram.
Namun otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait berpakaian bagi wanita yang menunaikan umrah di Masjidil Haram.
Melalui medsos resmi X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ada tiga aturan yang harus dipedomani jamaah umrah wanita.
- Pertama, jamaah wanita harus mengenakan pakaian yang lebar dan longgar.
- Kedua, pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh, dan
- ketiga, pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun.
Untuk memastikan ketertiban kebijakan ini, pihak Askar memasang sekat-sekat untuk “menyortir” jamaah yang bisa masuk pelataran Ka’bah dan mana yang harus di lantai atas. Mereka tidak segan-segan mengusir. ***
Discussion about this post