PILARJAMBI.COM – Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Sarolangun telah ditetapkan dengan standar ketentuan dari surat edaran Menteri Agama tahun 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun, M Syatar mengatakan penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sarolangun, Baznas, Kementerian Agama serta Koperindag di sekretariat MUI. “Dalam putusan itu, kita sudah sepakat menetapkan,” katanya, Minggu 24 Maret 2024.
Menurut Syatar, terdapat tiga tingkatan dalam penunaian zakat fitrah di Sarolangun. Diantaranya angka minimal dengan setara dengan 2,5 kilogram beras.
“Mungkin ada yang lebih silahkan, kalau diuangkan beras termahal itu Rp45.000. Sedang Rp40.000 dan terendahnya Rp35.000 per jiwa,” ujarnya.
Pelaksanaan zakat fitrah saat ini, ditegaskan sudah bisa dilaksanakan masyarakat melalui masing-masing kelompok amil zakat yang ada di masjid, mushola dan langgar.
“Agak mahal sedikit karena memang sesuai dengan harga beras, kita sudah menetapkan itu sesuai hasil survei di lima toko besar penjual beras di Sarolangun,” pungkasnya. **
Discussion about this post