PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Dalam salah satu program TV yang dipandu oleh Najwa Shihab, mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengaku bahwa mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan saat masih di berada dalam penjara.
Salah satu mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Vincentius Titih mengungkapkan bahwa saat masih berstatus sebagai narapidana Ia mengalami penyiksaan oleh oknum-oknum petugas lapas. Adapun penyiksaan yang dialaminya ialah disuruh makan kates busuk yang sudah berulat dan tidak boleh dimuntahkan, Ia juga pernah dimasukkan ke dalam brandgang dan dicambuk menggunakan selang, kabel, bahkan kayu Bersama narapidana yang lainnya.
Selain itu, Yunan Efendi yang juga merupakan mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, mengaku pada saat pemeriksaan tes urine Ia juga mengalami penyiksaan yaitu dipukul, diinjak-injak dan ditampar oleh 15 orang petugas yang mendampinginya karena tidak menuruti permintaan petugas yang menyuruhnya meminum urine-nya sendiri. Sementara, Mr. A juga menyampaikan bahwa Ia juga mengalami hal yang serupa, dimana Ia dan 60 orang napi lainnya disuruh berguling-guling di jalanan aspal saat sedang hujan, karena dituding malas bersih-bersih oleh petugas.
Dalam hal ini, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada dugaan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta. Menurutnya, peristiwa penyiksaan yang terjadi tersebut tidak bisa dianggap hanya sebagai pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), selain itu motif penyiksaan yang dilakukan di Lapas Narkotika ini bukan uang, melainkan penerapan kedisiplinan yang berlebihan.
Perlindungan hukum atas hak-hak Narapidana di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Inti perlindungan HAM Narapidana UU Pemasyarakatan ialah pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan yang terpadu, dimana sistem pemasyarakatan adalah merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dari pengertian di atas dapat kita lihat bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membebaskan rasa bersalah pada warga binaan, dan lebih kepada tujuan spiritual serta perhatian, akan tetapi pelaksanaannya tidak dimaksudkan untuk memberikan derita dan merendahkan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu, sebagai negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan.
Adapun seorang warga binaan pemasyarakatan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain, meliputi:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- Menyampaikan keluhan;
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- Mendapatkan pembebasan bersyarat;
- Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post