PILARJAMBI.COM – Jumlah kursi DPR RI periode 2024-2029 mengalami kenaikan 5 kursi dari periode sebelumnya. Pada periode ini, jumlah kursi DPR RI sebanyak 580 orang dan pada periode 2019-2024 hanya 575 orang.
Jumlah kursi DPR RI tersebut berdasarkan penghitungan KPU dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI periode 2024-2029 mencapai 151.796.630 suara.
Sebelumnya, jumlah total suara sah pileg DPR RI 2014-2019 sebanyak 133.4 juta suara, dan sebanyak 139.971.260 suara sah di pileg 2019-2024.
Untuk itu, berikut perandingan partai yang lolos ambang batas dan jumlah kursinya di DPR RI dari periode 2014-2019 sampai 2024-2029
Perolehan Kursi DPR RI Periode 2014-2019 dari 10 partai politik (parpol) yang lolos ambang batas ke Parlemen:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen) 109 kursi.
2. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen) 91 kursi.
3. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen) 73 kursi.
4. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen) 61 kursi.
5. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen) 47 kursi.
6. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen) 49 kursi.
7. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen) 40 kursi.
8. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen) 35 kursi.
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen) 39 kursi.
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen) 16 kursi.
Jumlah kursi DPR RI: 560 orang
Meski PDIP meraih suara terbanyak, tapi PDIP sama sekali tidak ada menduduki kursi Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 1 Oktober 2014 oleh Ketua MA RI. Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 dijabat dari sistim paket pimpinan yang diusung oleh Koalisi Merah Putih.
Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 dijabat dari Partai Golkar yaitu Setya Novanto dan Bambang Soesatyo.
Kemudian empat orang wakil ketua yaitu Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fahri Hamzah (PKS).
Perolehan Kursi DPR RI Periode 2019-2024 dari 9 partai politik (parpol) yang lolos ambang batas ke Parlemen:
1. PDI-P: 128 kursi Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
2. Golkar: 85 kursi Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
3. Gerindra: 78 kursi Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
4. Nasdem: 59 kursi Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
5. PKB: 58 kursi Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
6. Demokrat: 54 kursi Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
7. PKS: 50 kursi Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
8. PAN: 44 kursi Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 19 kursi Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Jumlah kursi DPR RI: 575 orang
Anggota DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan.
Di Periode 2019-2024 ini, Pimpinan DPR RI ditentukan sesuai perolehan kursi partai politik sehingga PDI Perjuangan berhak atas kursi Ketua DPR RI. Kemudian, Waki Ketua diduduki Golkar, Gerindra, NasDem, PKB.
Ketua DPR RI periode 2019-2024 dijabat Puan Maharani (PDI Perjuangan). Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Rachmad Gobel (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB).
Perebutan Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) bakal kembali direvisi untuk memperebutkan kursi pimpinan DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Lucius, revisi UU MD3 dapat bergulir jika partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto ingin merebut kursi ketua DPR yang dipegang oleh PDI-P sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil Pemilu 2024.
“Kita harus siap-siap menghadapi kemungkinan munculnya manuver-manuver politik yang bertujuan untuk merebut posisi Ketua DPR. Jalan untuk merebut kursi Ketua DPR agar tak jatuh secara otomatis ke PDI-P tentu saja melalui revisi UU MD3,” kata Lucius dikutip dari Kompas.com, Jumat 22 Maret 2024.
Lucius berpandangan, koalisi pendukung Prabowo tidak akan begitu saja merelakan kursi ketua DPR untuk diduduki PDI-P, apalagi bila PDI-P memutuskan untuk menjadi oposisi. Pasalnya, ketua DPR merupakan posisi yang sangat strategis, salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR serta menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu 2024, parpol anggota KIM yakni Golkar dan Gerindra diperkirakan hanya akan menduduki posisi wakil ketua DPR. “Parpol pendukung pemerintah Prabowo-Gibran hampir pasti sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen di bawah genggaman mereka. Karena itu jalan merevisi UU MD3 itu sangat mungkin akan terjadi di 6 bulan ke depan,” papar Lucius.
Sebab, DPR tercatat sudah tiga kali merevisi beleid tersebut hanya untuk membagi-bagi jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR. “Untuk urusan terkait dengan kepentingan parpol, enggak ada yang terlalu berat untuk dilakukan. Kalau perlu dalam seminggu, mereka bisa bersepakat merubah aturan UU MD3 tentang mekanisme pemilihan pimpinan itu,” jelas Lucius.
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDI-P semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR RI karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029. Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi “Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.”
Hasil penghitungan perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI setelah PPP gagal ke Senayan, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Namun demikian, kubu Prabowo-Gibran memberikan sinyal bahwa bukan tidak mustahil akan ada dinamika untuk mengubah ketentuan tersebut.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyiratkan bahwa partainya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku soal kursi ketua DPR RI.
Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI, bergantung pada pembicaraan para ketua umum parpol anggota KIM.
Hasil Pileg 2024
Hasil Pileg DPR RI menempatkan PDIP sebagai pemegang kursi terbanyak di Senayan untuk periode 2024-2029. Hasil penghitungan perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDIP berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Dengan hasil ini, maka di atas kertas PDIP berhak atas kursi Ketua DPR, melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan 2019-2024 yang saat ini ada di tangan putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani jika UU MD3 tidak direvisi kembali. PDIP sukses membukukan 25.387.239 suara sah pada Pileg DPR RI 2024.
Di posisi kedua, Partai Golkar diprediksi mendapatkan 102 (17,59 persen) kursi setelah meraup 23.208.654 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Sementara itu, Partai Nasdem berhasil merangsek ke posisi 4 besar setelah sukses mengoleksi 69 (11,9 persen) kursi. Selisih 1 kursi dengan PKB yang merosot ke posisi 5 dengan perolehan 68 (11,72 persen) kursi.
Berikut total perolehan kursi DPR RI Periode 2024-2029 dari 8 parpol yang lolos ambang batas parlemen dari 84 dapil DPR RI:
1. PDIP (16,72 persen) 110 kursi.
2. Golkar (15,29 persen) 102 kursi.
3. Gerindra (13,22 persen ) 86 kursi.
4. Nasdem (11,9 persen) 69 kursi.
5. PKB (11,72 persen) 68 kursi
6. PKS (9,14 persen) 53 kursi
7. PAN (8,28 persen) 48 kursi
8. Demokrat (7,59 persen) 44 kursi.
Jumlah kursi DPR RI: 580 orang
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah pileg 2024 hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024. **
Discussion about this post