PILARJAMBICOM, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melakukan sambang dan Personal Approach kepada Imam dan Pengurus Masjid Darul Jannah agar untuk mengikuti Fatwa MUI Tanjab Barat.
Imbauan kepada imam dan pengurus Masjid untuk mengikuti Fatwa MUI Tanjab Barat terkait untuk tidak menyelenggarakan sholat Jum’at berjamaah sementara waktu itu sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam Personal Approach itu, Kapolres Tanjab Barat menyampaikan hampir seluruh Masjid di Tanjab Barat mengikuti fatwa MUI dan meniadakan Sholat Jum’at sementara waktu.
“Untuk itu, Kapolres juga meminta kepada Imam Masjid maupun pengurus Masjid Darul Jannah untuk mentaati apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona,” pinta Kapolres
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, dalam menghadapi pandemi corona ini agar masyarakat jangan panik, dan tetap selalu menjaga kebersihan diri maupun kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, imbauan kepada Imam Masjid maupun pengurus Masjid untuk mengikuti fatwa MUI terkait untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at berjamaah sementara waktu ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, khususnya di lingkungan Masjid itu sendiri,” tutur Kapolres (As)
Discussion about this post