PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui akun resminya terus mengumumkan perkembangan kasus harian Covid-19.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Minggu (27/02/2022) sekitar pukul 19.58 WIB menunjukkan ada tambahan kasus aktif sebanyak 1.480 dalam 1 bulan terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Kota Jambi saat ini menjadi 11.967 sejak kasus pertama pada Maret 2020.
Angka ini jelas melonjak padahal kasus aktif terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi sempat melandai di nol (0) kasus.
“Kasus aktif [Bertambah] 119 orang, [total] 11.967 orang, sembuh [bertambah] 92 orang , [total] 10.141,” demikian dikutip dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Minggu (27/02/2022).
Asal tahu saja, lima hari sebelumnya dalam urutan waktu terbalik, positif harian mencapai 186, 157, 175, 204, dan 200 kasus.
Sementara, angka kematian dalam sepuluh hari terakhir juga mengalami penambahan empat kasus. Walhasil, jumlah total kematian berjumlah 346 orang.
Sejauh ini, angka kasus positif Covid-19 kembali menunjukkan peningkatan usai gelombang kedua Covid-19, terutama dipicu varian Delta, yang mulai mereda pada periode Oktober-November 2021 lalu.
Namun beberapa pakar sebelumnya memprediksi gelombang Covid-19 akan kembali hadir di Indonesia, terutama akibat varian Omicron dan mobilitas di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Bahkan Kementerian Kesehatan juga sempat memperkirakan puncak kasus akibat Omicron terjadi pada pekan pertama atau kedua Februari.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sendiri dalam hal ini Wakil Walikota Jambi, Maulana mengatakan peningkatan kasus harian itu diduga terkait dengan varian Omicron yang terutama dibawa oleh pelaku perjalanan daerah. “Anggap saja Omicron dan rata-rata kena itu yang habis melakukan perjalanan keluar daerah ,” ujarnya Maulana kepada awak media beberapa waktu lalu.
Meski demikian, sejauh ini Pemkot hanya mengeluarkan imbauan saja, tanpa ada larangan keberangkatan atau kedatangan dari luar daerah. (Peha)
Discussion about this post