PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Barat melakukan pemusnahan barang bukti dari narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Tanjab Barat, Togar Rafilion, usai melakukan pemusnahan bersama Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, ia mengatakan narkotika yang dimusnahkan merupakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal. Adapun barang bukti itu yakni Ganja, Sabu dan Ekstasi.
“Jadi kita melaksanakan pemusnahaan barang bukti 65 perkara narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan dari november 2020 hingga Desember 2021,” ungkapnya. Rabu, (29/12/2021).
Kajari Tanjab Barat menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 perkara narkotika terdiri dari sabu 300 gram terdiri dari 252 paket.
“Tiga paket besar, 46 paket sedang dan 213 paket kecil, ekstasi sebanyak 74 butir, ganja 900 gram terdiri dari 1 paket besar dan 1 paket sedang,”sebutnya.
Kajari Tanjab Barat mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan Narkotika jenis daun ganja serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar sampai musnah.
“Ganja kita bakar, kalau ekstasi dan sabu kita blender, bukti pendukung seperti HP atau yang lainnya kita bakar juga.” tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post