PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunya peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Negara diharuskan melindungi dengan mendukung lembaga-lembaga yang melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan serta penangkaran satwa.
“Jangan sampai lingkungannya hilang hutannya, rata karena izinnya terlalu banyak keluar oleh KLHK,” ujar Dedi saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan para pegiat konservasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyampaikan, apresiasi kepada para pelaku konservasi atas segala upaya yang dilakukan dalam melindungi alam, termasuk di dalamnya flora dan fauna yang ada.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini memaparkan, bahwa Komisi IV DPR RI seringkali mengatakan bahwa yang merusak alam ini adalah konglomerasi dan juga Kementerian LHK selaku lembaga yang mengeluarkan izin penggunaan dan pengelolaan lahan hutan.
“Bayangkan di Indonesia ada satu orang memiliki 5 juta hektar tanah. Kita melihat keberadaan UU Nomor 5 Tahun 1990 kurang tajam dan kuat. Kita juga harus bisa membedakan mana (satwa) yang harus dilindungi dan mana yang harus dilepas. Banyak area hutan lindung, area konservasi yang justru direbut orang untuk dilepas untuk pemanfaatan kegiatan ekonomi,” ujar Suhardi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan, rusaknya alam harus diakui adalah hasil perbuatan manusia. Kalau manusia tidak melakukan kontrol terhadap usaha keseimbangan alam ini dan hukum manusia tidak berjalan baik, maka hukum alam itu sendiri yang menghantam manusia.
“Kalau kita mengganggu habitat suatu satwa maka satwa itu makan mencari jalannya sendiri. Ada upaya ketidakseimbangan antara apa yang kita kerjakan dengan apa yang harus kita hasilkan. Alam ini diciptakan untuk kebutuhan semua makhluk hidup, bukan hanya manusia,” tukasnya.
Salah satu pernyataan yang juga mengemuka dalam RDPU tersebut yakni perlu dilakukan sosialisasi untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis satwa yang termasuk kategori dilindungi. Karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu mana satwa yang termasuk jenis hewan yang dilindungi itu.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post