PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Saat ini, pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit bakal disaring. Hali ini dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menerangkan soal kriteria pasien Corona yang perlu dirawat di Rumah Sakit dalam PPKM Darurat ini.
“Yang masuk rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit. Jadi masyarakat tidak usah panik,” ujar Budi, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan jika pasien COVID tidak mengalami sesak nafas atau saturasi oksigennya masih kurang dari 95 persen diminta untuk diisolasi di rumah. Termasuk pasien Corona tanpa komorbid bisa menjalani isolasi mandiri atau di tempat isolasi terpusat seperti Wisma Atlet.
“Karena kalau masuk rumah sakit malah terekspos dengan load virus yang tinggi di rumah sakit, dan biarkan rumah sakit dipakai untuk tempat orang-orang yang harus dirawat, masuk kategori sedang atau berat,” ujar Budi.
Budi juga mengatakan akan melakukan pendisiplinan terhadap pasien-pasien Corona yang sudah dinyatakan pulih. Dia juga akan memonitoring demand dan supply tabung oksigen di rumah sakit se-Indonesia.
“Kemudian berikutnya kami juga akan menaruh orang di setiap rumah sakit untuk memastikan manajemen ini dijalankan dengan baik, kalau perlu dukungan TNI-Polri. Kemudian untuk daerah-daerah seperti Jakarta yang tekanannya sangat tinggi sehingga banyak sekali orang yang diisolasi mandiri kita akan segera mengeluarkan aturan talent medicine sehingga rumah sakit baik itu semua perusahaan layanan lain yang nanti kita akan tentukan bisa melakukan layanan secara tele medicine untuk orang-orang yang isolasi mandiri,” ujar Budi.
Dengan aturan itu pasien Corona yang menjalani isolasi mandiri di rumah bisa tetap mendapat pengawasan dokter dan mendapat asupan obat.
“Dia bisa dilayani tetap dengan dokter dan diberikan obat, nanti dokter akan cek statusnya sehingga kita bisa arahkan kapan yang bersangkutan harus masuk ke rumah sakit atau tidak,” katanya.
Sumber: detik.com
Discussion about this post