PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Muhammad Asril, memberikan klarifikasi terkait dengan kontroversi yang sedang dialami oleh Bank Tanggo Rajo.
Asril menyatakan bahwa pihaknya telah mematuhi semua proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kami telah menjalankan proses hukum dari PN hingga MA, dan saat ini putusan pengadilan sudah final. Kami siap untuk melaksanakannya,” tegasnya.
Selain itu, Asril mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Sintha Dewi Agustina, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPR Tanggo Rajo, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami telah melakukan mediasi pada tanggal 18 Maret 2024, dan sekarang sedang menunggu hasil audit dari BPKP,” katanya.
Terkait dengan besaran ganti rugi, gaji, dan tunjangan lainnya, Asril menjelaskan bahwa proses audit sedang berlangsung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku,” tambahnya.
Meskipun putusan kasasi telah diambil, Asril menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP sebelum melaksanakan pembayaran ganti rugi. Namun, ia juga menyebut bahwa ada beberapa poin sudah disepakati, namun masih menungu hasil audit BPKP (*)
Discussion about this post