PILARJAMBI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan dinas terkait untuk membahas dugaan penolakan oleh Kepala Desa (Kades) Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, terhadap kunjungan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap APBD Tahun Anggaran 2024. Hearing berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Muaro Jambi pada Senin (3/3/2025).
Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi menjelaskan bahwa pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat, dan pihak lainnya. Pembahasan utama dalam rapat ini adalah sikap Kepala Desa Kota Karang yang disebut-sebut menolak kehadiran anggota DPRD dalam evaluasi APBD.
“Kami melakukan hearing untuk membahas adanya penolakan terhadap kunjungan anggota DPRD oleh Kepala Desa Kota Karang,” ujar Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam forum tersebut, DPRD Muaro Jambi meminta Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang atas sikapnya yang dinilai tidak menghormati kedudukan anggota legislatif sebagai wakil rakyat.
“Kami meminta Dinas terkait untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Muaro Jambi juga meminta Bupati Muaro Jambi untuk mempertimbangkan pemberian sanksi tegas kepada Kepala Desa Kota Karang atas tindakan yang dinilai merendahkan salah satu anggota DPRD, Marwan, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil II.
Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Pertamina yang ada di Desa Kota Karang.
“Pengauditan terhadap Dana Desa dan dana CSR Pertamina di Desa Kota Karang perlu dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa,” tutupnya. **
Discussion about this post