PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI- Merasa dicurangi soal pembagian lapak, sejumlah pedagang pasar bedug di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pasar, Kota Jambi mengadu ke DPRD Kota Jambi. Ia merasa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi dalam bembagian lapak pasar bedug tidak ada keadilan. Kamis (7/4/2022).
Pedagang protes lantaran nomor dan tempat dagangan yang tidak sesuai dengan harapan. Mereka yang merupakan pedagang lama tidak terima, jika lapak mereka yang semula diisi oleh pedagang baru. Sementara mereka mendapatkan nomor dan tempat yang menurut mereka kurang strategis.
Sehingga pedagang enggan berjualan pada tempat yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu. Para pedagang lebih memilih meminta uang mereka senilai Rp460 ribu dikembalikan.
Salah satu pedagang, Rudi, mengaku mendapat ancaman oleh petugas ketika mengembalikan kartu lapak yang sudah dibayar.
“Kata petugasnya kalau sudah ngembalikan tidak bisa daftar lagi tahun depan,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan, tahun ini tidak seperti sebelumnya. Dulu lapak dulu baru bayar. Sekarang seperti beli kucing dalam karung.
“Tidak jelas tempatnya dimana. Dijanjikan pedagang lama diprioritaskan tapi kenyataannya berbeda,” katanya.
Rudi mengatakan, pedagang menduga adanya permainan jual-beli dengan harga mahal disana, diluar uang Rp460 ribu.
Karena ada yang sampai dapat lebih dari 2 (dua) lapak di tempat strategis. Padahal di perjanjian awal satu pedagang hanya boleh dua lapak.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, sebelumnya ada koordinasi ke pihak Disperindag bahwa pegadang lama tetap berada di lapak yang lama.
“Akan tetapi mereka dipindah, sehingga mereka minta dikembalikan uang,” kata Junedi Singarimbun.
Kata dia, para pedagang lebih aman dan nyaman berjualan di lapak sebelumnya, ketimbang di tempat baru.
“Sudah kita telepon Kadis Perindag minta uang mereka dikembalikan,” ujarnya.
Pada intinya, para pedagang legowo karena tidak akan mungkin menggeser pedagang yang sudah menempati lapak pasar bedug yang sekarang.
“Tahun depan mereka harus dikembalikan ke tempat semula, ada yang sudah berjualan sejak tahun 90an. Kita minta Disperindag bersifat adil,” imbuhnya.
Kadis Perindag Kota Jambi, Yon Heri saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penempatan pedagang di Pasar Pedug milik pemerintah sudah diatur sebaik mungkin.
“Kabid yang lebih tahu persoalannya,” kata Yon Heri.
Saat ditnya mengenai desakan para pedagang untuk dikembalikan uang Rp460 ribu yang sudah dibayar, Yon tidak menjawab secara jelas.
“Biaya awal Rp460 ribu itu memang ada. Biaya tersebut merupakan uang retribusi. Teknisnya Kabid dan Bendahara yang tahu,” singkatnya. (*)
Discussion about this post