Dewan pengurus cabang federasi hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tanjab Barat beserta pengurus komisariat Federasi Hukatan melakukan orasi digedung DPRD Kabupaten Tanjabbar. Kamis (13/08/2020).
Kedatangan puluhan serikat buruh beserta sembilan Komisariat Hukatan tingkat Perusahaan sekabupaten Tanjabbar yang tergabung di bawah Kepengurusan DPC federasi hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, untuk menyampaikan empat tuntutan salah satu nya terkait Omnibus Law Cluster ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam orasinya Ketua DPC F Hukatan Togu Lumban Gaol mengatakan bahwa kedatangan KSBSI ini hanya untuk menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Tanjabbar.
” Yang pertama kita menuntut keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” Ujar Togu.
Selain itu, kata Togu harus dikawal Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh Perusaahan se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hal ini agar setiap PKB memuat Kenaikan Nominal Perhitungan Pesangon sebesar 100% dari seluruh ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
” Naikan Persentase Perhitungan luran Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5.7 menjadi 11,4, naik 100 persen. Dan kembalikan bentuk Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Tegasnya.
Ia mengatakan adapun beberapa dasar dan alasan tuntutan dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Hukatan KSBSI Tanjabbar dari 4 yang terpenting adalah. Seluruh RUU Cipta Kerja yang telah masuk dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR RI Mendegradasi hak-hak bagi Pekerja dan Buruh.
“Salah satu nya seperti hilangnya Jaminan Hak atas Pesangon, Jaminan Sosial, jaminan kerja dengan adanya kebebasan Outsorching dan system kerja jam-jam an, serta pencabutan sanksi Pidana dan adanya kewenang Presiden dalam mencabut PERDA,” Ungkapnya.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga kerja dan Instansi lainnya di bawah pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kata Togu agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan – perusahaan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yang telah memiliki PKB dan dengan jaminan nilai pesangon yang terjamin serta lebih baik dari Undang-Undang
“Pemerintah diminta agar lebih fokus dalam mengawasi dan memfasiltasi Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon Pekerja/ Bunuh melalui perbaikan serta peningkatan iuran Jaminan Hari Tua oleh Badan Penyelenggara Jamsostek.” Pintanya.
Ia secara tegas mendorong DPRD Tanjabbar agar sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang- Undang yang berlaku, agar Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar. Lebih aktif untuk melakukan pembinaan tindakan tentang Ketenagakerjaan.
“DPRD Tanjabbar khususnya Bagian Anggaran menaikkan dan menyetujui anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja guna efektivitas fungsi Kelembagaan Ketenagakerjaan di Tanjung Jabung Barat, dalam hal seperti Dewan Pengupahan Tanjabbar, Lembaga Kerjasama Triparti Tanjabbar, Balai Latihan Kerja dan lain lainnya.” Tandasnya. (Mam)
Discussion about this post