PILARJAMBI.COM, JAMBI – Juru Bicara Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan bahwa Kota Jambi telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 oleh tim gugus pusat. Senin (27/4/2020).
Hal tersebut, disebabkan semakin meluasnya penyebaran Covid-19, dan telah terjadi transmisi lokal di Kota Jambi, dimana pasien A sudah menularkan ke orang-orang sekitar pasien, seperti keluarga dan masyarakat sekitar.
“Penetapan zona merah itu kewenangan pusat. Informasi dari tim gugus tugas pusat, Kota Jambi kemarin sudah termasuk zona merah,” ujarnya.
Sementara itu dijelaskan Johansyah, Kabupaten Merangin yang jumlah kasus positif Covid-19 nya paling banyak di Provinsi Jambi, sejauh ini belum ditetapkan gugus tugas pusat.
“Di Kabupaten Merangin sendiri juga sudah terjadi transmisi lokal, dari pasien A menularkan ke pasien lain. Untuk Kabupaten Merangin, kita akan berkoordinasi dengan pusat dan pemerintah Kabupaten Merangin,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejauh ini tercatat sudah 32 kasus positif Covid-19 di Jambi. 10 diantaranya di Kabupaten Merangin, dan di Kota Jambi sebanyak 9 kasus.
Kemudian di Tanjab Barat 4 kasus, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Muaro Jambi 2 kasus, serta 1 kasus masing-masing di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari. (cuy)
Discussion about this post