PILARJAMBI.COM – Antisipasi kenaikan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar 7 yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.
Selain itu KPPU juga minta para perusahaan untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket pesawat kepada konsumen.
Diketahui, ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. “Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,”sebutnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 15 Maret 2024.
Menanggapi itu, pendiri maskapai penerbangan Lion Air Rusdi Kirana buka suara terkait permintaan dari KPPU untuk menjaga harga tiket pesawat agar tidak melonjak jelang Lebaran 2024.
Rusdi memaparkan, selama ini pihaknya menetapkan harga tiket pesawat sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku. Dia juga merasa saat ini Lion Air tidak melanggar ketentuan tersebut. “Nanti akan saya cek lagi, tetapi saya rasa kita tidak ada melanggar itu (TBA dan TBB),” kata Rusdi saat ditemui di Lion City Balaraja, Tangerang pada Rabu 20 maret 2024 dikutip dari bisni.com.
Rusdi menjelaskan, harga tiket pesawat yang telah ditetapkan oleh Lion Air ataupun maskapai lain yang tergabung dalam Lion Air Group tidak dapat diubah dalam sekejap. Alasannya, harga-harga tiket itu harus dimasukkan ke dalam sistem terlebih dulu sebelum diperjualbelikan.
Menurutnya, pergerakan harga tiket maskapai Lion Air Group saat ini mengikuti periode high season dan low season yang terjadi.
Namun, Rusdi menegaskan pihaknya siap dipaggil oleh KPPU jika terbukti ada indikasi kenaikan harga yang tidak wajar. Dia juga memastikan Lion Air Group siap berdialog dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas masalah ini. “Tidak ada masalah jika dipanggil (KPPU). Mungkin kalau nanti ada salah pengertian kita perbaiki, kalau memang betul ada indikasi tersebut,” kata Rusdi. **
Discussion about this post