PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI– Sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu beredar di kota Jambi. KTP tersebut merupakan kartu asli, namun dipalsukan.
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil), Nirwan mengaku kecolongan. Menurut Nirwan kejadian tercetaknya KTP palsu tersebut pada bulan April dan Mei 2021.
“Kejadian ini terjadi pada April, Mei 2021. Telah ada 4 orang yang sudah di periksa oleh Tim Penyidik Polda Jambi. 2 orang Kabid ,1 Kasi dan 1 Operator,” kata Nirwan.
Nirwan juga mengatakan dengan kecolongannya pihak Dukcapil yang di duga di lakukan oleh oknum calo dan oknum Dukcapil Kota Jambi ,menjadi moment masukan untuk Dukcapil.
“Saat ini peningkatan pelayanan dan pengetatan kami lakukan. Jadi banyak masyarakat yang mengeluh lambannya pencetakan KK dan KTP saat ini sudah berjalan masukan bahan pagi, sore bisa cetak. Jadi masyarakat bisa urus sendiri tanpa calo,” terangnya.
Disinggung terkait calo apakah selama ini memang ada calo yang terverifikasi di Dukcapil, Nirwan mengatakan tidak ada satupun calo yang terverifikasi di Dukcapil.
“Maka saya himbau masyarakat jika ingin mengurus Akte kelahiran, baik kematian, KK, KTP dan identitas lainnya cukup datang ke Dukcapil saja,” ujarnya.
“Masyarakat saat ini harus cerdas jangan mau menggunakan calo untuk mengurus apapun, saat ini semua sudah dipermudah jika saat ini KTP dan KK masuk berkas pagi, sore cetak. kedepan kita juga akan mempercepat kepengurusan akte kelahiran dan kematian,” tutupnya.
Kasus Masuk Meja Kepolisian
Terkait hal tersebut, Polda Jambi tengah mendalami kasus pemalsuan KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kota Jambi. Polisi mencurigai staf Dinas Dukcapil sebagai pelaku, tetapi belum menetapkan tersangka.
Dari keterangannya pihak kepolisian, kasus ini muncul setelah menerima laporan korban KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut kemudian ditangani dan didalami oleh tim Opsnal Subdit VI Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terorganisir
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono dalam keterangannya pada Rabu (30/6) mengatakan bahwa tim Ciber Crime telah melakukan penyelidikan dan mendapati sejumlah modus dalam pemalsuan KTP tersebut.
Modus kejahatan tersebut diduga melibatkan calo selain staf Dinas Dukcapil. Modus pertama, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).
“Indikasinya, ada sekitar 18 KTP yang pada hari itu juga dilakukan pencetakan,” ungkap Sigit.
Modus lainnya adalah illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil.
Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.
Sigit menjelaskan, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.
Dengan demikian, lanjut Sigit, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut. Seperti diketahui, KTP-E saat ini menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan.
Identitas Pelaku Sudah di Polisi
Sigit mengaku telah mengantongi identitas pelaku, namun belum menetapkan tersangka. Katanya, polisi masih mendalami untuk membangun konstruksi kasus, pelaku dan alat bukti lainnya. Dia menduga, pemalsuan ini sudah lama terjadi dan sudah banyak yang menjadi korban.
Dia juga menyampaikan bahwa KTP-KTP palsu tersebut sejauh ini belum teridentifikasi digunakan untuk keperluan kejahatan.
Namun yang pasti, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 1, Pasal 2 dan pasal 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta-Rp 700 juta. (*)
Discussion about this post