PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan perihal laporan dugaan investasi ilegal yang masuk ke pihaknya, termasuk yang tengah ramai beberapa waktu belakangan. Totalnya mencapai hingga Rp35 triliun.
Hal itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal. PPATK telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp502 miliar.
“Per 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi,” katanya.
Ivan memaparkan, total laporan yang sudah dilaporkan kepada PPATK terkait investasi ilegal yang tengah marak beberapa waktu belakangan ini, jumlahnya lebih Rp 35 triliun.
“Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini,” ucapnya.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post