PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 218.654.174,480 dari Desa Sialang Kecamatan Tungkal Ilir dikarenakan pembangunan jalan yang dilakukan bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabar, Hery Susanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari pihak Desa Sialang. Menurutnya, pembagunan tersebut bisa dikatakan total los.
“Anggaran pembangunan segitu dan kerugianya Rp 218.654.174,480, sama,”katanya, Rabu (4/11/2020)
Dijelaskan anggaran yang digunakan tersebut merupakan dana desa tahun anggaran 2019. Jalan yang dibangun tersebut merupakan jalan milik pemkab Tanjab Barat. “Jadi jalan ini pelebaran dan pengerasan,”ujarnya.
Hery menyebutkan dibangun dengan dana desa namun jalan tersebut ternyata belum dihibahkan dari Pemkab Tanjabar ke Desa Sialang. “Jalan itu masih milik pemkab belum di hibahkan,”sebutnya.
Uang yang sudah dikembalikan itu, Hery menegaskan sudah di transfer ke keuangan daerah melalui Bank Jambi.
“Disaksikan inspektorat dan Dinas PMD Tanjabar tadi saat pengembalian nya.”tandasnya
Sebelum nya Kejari Tanjabar telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang dari pihak desa terkait pembangunan jalan itu. Selain itu, juga dilakukan pengecekan ke lokasi termasuk terkait dengan surat penyerahan hibah yang akhirnya pihak desa tidak bisa menunjukan hal itu. (Mam)
Discussion about this post