PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Memasuki musim kemarau, sejumlah wilayah di Kabupaten Tanjungjabung Barat termasuk dalam kawasan yang rawan akan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), setidaknya tujuh kecamatan di Tanjab Barat masuk dalam zona rawan karhutla.
Terhadap hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan AKP Edi Purnawan terus gencar melakukan sosiaisasi maupun himbauan kepada masyarakat Kecamatan Pengabuan dan Kecamatan Senyerang untuk tidak membakar hutan dan lahan (Karhuta) dalam bertani.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan di wilayahnya, karena wilayah kita termasuk wilayah yang rawan karhutla.” Katanya, Selasa, (14/06/2022).
Kapolsek menyebutkan saat ini pihaknya telah memasang spanduk himbauan maupun sosialisasi ke masyarakat diseluruh wilayah hukumnya. Agar himbauan itu ditaati dan dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.
“Kita sudah pasang himbauan, jangan membakar karena itu akan menjadi masalah hukum nantinya.” Sebutnya.
Ia menegaskan, jika tetap melakukan pembakaran pihaknya akan menindak secara tegas terhadap pelaku tersebut. Selain itu, pelaku akan di ancam pidana sebagaimana aturan yang ada.”Sangsi denda Rp 5 miliar, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3.” Tutupnya. (Mam)
Discussion about this post