PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan atas arahan Presiden Joko Widodo Pemerintah Daerah tak perlu menahan stok vaksin, karena akan diatur pengiriman dosis selanjutnya. Pasalnya, ada sebagian daerah yang menyuntikkan vaksin setengah dari total dosis yang diterima.
“Jadi kalau kita bisa bilang ini sebagai suntikan dosis pertama maka lakukan sebagai suntikan dosis pertama semuanya, kalau ini sebagai suntikan dosis kedua maka lakukan sebagai suntikan dosis kedua semuanya. Semua manajemen stoknya dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata Budi dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (26/8/2021).
Budi memaparkan bagi daerah-daerah yang mengalami kekosongan stok vaksin COVID-19 bukan karena ditahan, tetapi vaksin akan dikirimkan ke provinsi dan dari provinsi mungkin butuh satu hari dua hari untuk sampai ke kabupaten/kota. Namun, urai dia, ada juga vaksin yang tertahan sampai satu minggu dalam proses pendistribusiannya.
Ia pun mengimbau pemerintah daerah untuk tidak khawatir akan ketersediaan vaksin karena pemerintah pusat akan mendistribusikan vaksin cukup banyak ke daerah-daerah.
“Jadi September ini saya rasa akan menjadi titik di mana kita akan dapat vaksin lebih banyak. Oleh karena itu rakyat Indonesia, pemerintah daerah tidak usah khawatir, kita pasti akan mengirimkan cukup banyak (vaksin) ke daerah-daerah,” kata Budi.
Budi juga mengatakan untuk membantu transparansi, akan dipasang sebuah website yang akan memperlihatkan stok yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
“Dan untuk membantu transparansinya nanti kita akan pasang di website yang akan kita perlihatkan stok yang ada di masing-masing kabupaten/kota sehingga kita bisa mengetahui masyarakat juga bisa mengetahui stok yang ada di masing-masing kabupaten/kota,” tambahnya.
Terkait stok vaksin ini pemerintah telah membuat transparansi stok vaksin level nasional sampai ke level kabupaten/kota melalui website vaksin.kemkes.go.id. Setiap orang dapat mengakses dan memantau stok vaksin yang ada di setiap daerah di Indonesia.
Sumber: detik.com
Discussion about this post