PILARJAMBI.COM | JAMBI – Guna mencegah serta meminimalkan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Korem 042/Garuda Putih menggelar pemeriksaan kendaraan dinas (Randis) dan Kendaraan Pribadi Lapangan Apel Makorem 042/Garuda Putih. Jl. Jend Urip Sumoharjo, Kota jambi, Selasa (16/2/2021)
Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Korem 042/Gapu, Mayor Inf RM.Hatta dalam rilis tertulisnya di Jambi, Selasa (16/2/2021).
Disampaikan Kapenrem, pemeriksaan itu dipimpin Pasi Logrem 042/Gapu Mayor Inf Yazirman bersama Anggota Staf Intel, yang diikuti seluruh personel pemegang randis maupun kendaraan pribadi khususnya roda dua itu, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai upaya mencegah serta meminimalkan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan prajurit TNI AD dan PNS dijajaran Korem 042/Gapu.
“Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh personel Staf Intel Korem, meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengemudi dan kendaraan, serta kondisi dan kelayakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi,” katanya.
Sementara itu, Pasi Logrem 042/Gapu Mayor Inf Yazirman, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang rutin dilakukan tersebut bersifat pembinaan untuk menanamkan disiplin kepada Prajurit dan PNS TNI AD untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga aman dan nyaman dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-harinya.
“Sebagai Prajurit kita harus disiplin dan tertib mentaati aturan saat berlalu lintas terutama saat mengendarai kendaraan dinas, sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
“Selanjutnya, apabila dalam pemeriksaan ini ditemukan ada pemegang randis maupun kendaraan pribadi tidak melengkapi surat-surat serta kelengkapan standar dari kendaraan yang tidak terpenuhi, maka akan dilakukan pendataan dan diperintahkan untuk melengkapi kekurangan tersebut,” lanjutnya.
Disamping itu kita juga mengingatkaan agar selalu menggunakan masker dalam berkendaraan dan beraktivitas guna mencegah penularan Covid-19, ” tandas Yazirman.(Panremgapu/Cuy)
Discussion about this post