PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sengketa hasil Pilkada Provinsi Jambi 2020 yang diajukan calon Gubernur 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh. MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
“MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang berada di Wilayah Provinsi Jambi.” Ujar Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi.
MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di 88 TPS sehingga dilakukan PSU.
TPS itu tersebar di 15 kecamatan, 41 kelurahan/desa dan lima Kabupaten/Kota yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh, dan Tanjab Timur.
MK, kata Anwar juga, membatalkan SK KPU Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara pada bulan Desember 2020 yang di menangkan Paslon Haris-Sani. (*)
Discussion about this post