PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk 2022 sudah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No 970/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 pada 1 Desember 2021.
Adapun besaran UMK di Tanjab Barat yang ditetapkan Gubernur Jambi sebesar Rp 2.770.606,05, naik hanya sebesar Rp 1.566. dimana sebelumnya sebesar Rp 2.769.040,05. Atau naik sekitar 0,056 persen dari UMK tahun 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjab Barat, Dianda Putra saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan inflasi maupun pertimbangan kondisi perekonomian di daerah tahun 2021 serta mengacu pada peraturan pemerintah sesuai standar perhitungan UMK.
“Dengan telah ditetapkannya SK Gubnur Jambi tersebut, kita harapkan seluruh pekerja atau karyawan perusahaan atau swasta untuk dapat memakluminya,”tutur Dianda. Jumat, (24/12/2021).
Kadisnaker mengakui bahwa kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini memang tidak terlalu besar dibanding dengan UMK ditahun 2021 lalu. Ia meminta agar perusahaan maupun pihak usaha lain nya agar segera menerapkan.
“Karena memang dari jumlah kenaikannya pada tahun 2022 tidak terlalu besar sebagaimana tahun lalu, kita juga meminta kepada unit unit usaha atau perusahaan, agar dapat merealisasikannya.”sebutnya.
Terkait jika ditemui adanya perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, Dianda menegaskan agar perusahaan tersebut mengikuti aturan yang berlaku,”Kita brharap Perusahaan untuk dapat mematuhi dan taat sesuai ketentuan yang berlaku”tutupnya. (Mam)
Discussion about this post