PILARJAMBI.COM | JAMBI – Secara resmi, Pengurus Karang Taruna Provinsi Jambi layangkan surat kepada Wali Kota Sungaipenuh untuk mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada terbentuknya pengurus Karang Taruna di kota tersebut.
Melalui surat tersebut, Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, Navid meminta Wali Kota beserta jajarannya di pemerintahan setempat mengabaikan jika ada pihak tertentu yang akan mengurus apapun terkait kelembagaan organisasi Karang Taruna.
“Bagi yang mengaku maupun membantu memfasilitasi terhadap pengakuan sebagai Ketua Karang Taruna Sungaipenuh maupun pengurus Karang Taruna Sungaipenuh akan kami proses secara hukum yang berlaku di wilayah RI,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Navid menjelaskan, kepengurusan Karang Taruna bisa dianggap ada dan sah apabila proses pembentukan mengikuti aturan yang berlaku. “Secara umum, tata aturan proses Temu Karya Daerah (Pemilihan Ketua,red) Karang Taruna sebagaimana tertuang pada Pasal 14 anggaran Dasar Karang taruna berbunyi, Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota,” jelasnya.
Dalam aturan lainnya, Navid menyampaikan untuk pembentukan kepengurusan karang Taruna, pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk Carateker kepengurusan. (**/Alra)
Discussion about this post