PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pengusaha Jamur di Jambi diamankan polisi karena nekat melakukan pencurian atau pengelapan sepeda bermotor.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Afian mengatakan pelaku telah beraksi di 15 TKP yang tersebar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, 11 TKP berada di Kota Jambi satu diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan.
“Tersangka bernama Asmadi alias Madi, dia ini sudah melakukan aksinya di 15 TKP. Semua hasil curiannya di jual ke Kerinci,” katanya, Jumat(5/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, tersangka diamankan di Kost Daud yang berada di Kawasan Jelutung. Modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor yaitu mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada kendaraan bermotor yang akan dijual.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tersangka lalu menemui korban dengan mengunakan jasa ojek. Setelah ketemu dengan korban tersangka ini lalu ingin mencoba motor itu, setelah mencoba motor itu langsung dibawa kabur dan dijual didaerah Kerinci,” jelasnya.
Pelaku menjual hasil kejahatannya dengan harga dibawah standar, yakni berkisaran Rp 2 – 4 juta perunit. Dan hasil kejahatannya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 362 KUHPidana aga 372 KUHPidana tentang pencurian atau pengelapan sepeda motor dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/Cuy)
Discussion about this post