PILARJAMBI.COM | JAMBI– Penilaian kepatuhan bagi penyelenggara pelayanan publik akan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jambi dalam waktu dekat ini dengan turun ke lapangan langsung.
Guna mempersiapkan instansi untuk mendapatkan predikat zona hijau, selain melakukan workshop pendampingan, Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka lebar pintu bagi instansi untuk melakukan pendampingan.
Pendampingan yang dimaksud adalah Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendatangi instansi yang secara khusus meminta pendampingan.
Sebelumnya, Pada Kamis, (27/05/21), Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan pendampingan perdana kepada pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Indra, selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi saat membuka pendampingan mengatakan tujuan utama dari pendampingan adalah agar instansi lebih siap untuk menghadapi penilaian.
“Jika lebih siap maka kemungkinan mendapatkan predikat zona hijau akan lebih terbuka”, katanya.
Tambahnya Indra mengatakan masih menerima dengan tangan terbuka permintaan dari instansi yang juga ingin didampingi hingga minggu pertama Juni sebelum penilaian dilakukan.
Kemudian, acara diisi oleh Kepala Keasistenan Bagian Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Abdul Rokhim, dengan membawakan materi yaitu Pedoman Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik, lalu ditutup dengan sesi tanya jawab.
Menutup acara, Indra berpesan agar instansi pelayanan publik dapat memanfaatkan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
“Gunakan kami, dalam artian baik, untuk membenahi instansi pelayanan publik agar lebih baik, bagi penyelenggaranya maupun masyarakatnya,” pungkasnya. (Rls)
Discussion about this post