PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatensi adanya pemberitaan mengenai sekolah yang melakukan pungutan sumbangan terhadap wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Jambi.
Temuan Jambidaily.com, pihak sekolah yaitu kepala sekolah dan guru kelas IV SDN 66 Kota Jambi melakukan pertemuan dengan wali murid kelas VI untuk membahas perpisahan, namun dalam acara tersebut pihak sekolah juga melakukan permintaan sumbangan sebesar Rp 125.000 per orang dengan alih untuk kenang-kenangan.
Informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa pungutan sumbangan tersebut akan diberikan kepada guru-guru kelas VI dalam bentuk kaus olahraga yang tertulis “Tanda kasih class VI T.A. 2020/2021”.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plh nya yaitu M. Padli, S.E., M.Si mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dalam Pasal 9 Ayat 1 yaitu “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
“Ombudsman tentunya menyayangkan kejadian ini dan kami minta Dinas Pendidikan Kota Jambi agar melakukan sidak ke sekolah-sekolah dan berikan sanksi terhadap oknum sehingga kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi”, katanya.
Kemudian, Padli mendorong masyarakat untuk berani melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Jambi terkait hal ini.
“Bagi masyarakat silahkan lapor ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Jambi, jika tidak ditanggapi, maka bisa lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi”, tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan
publik membuka layanan konsultasi dan laporan masyarakat terkait maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik.
“Silahkan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi atau hubungi kami melalui wa di 08119593737”, tutupnya. (Rls)
Discussion about this post