PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pemerintah kota Jambi pada tahun 2022 ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pajak reklame sebesar Rp22 Miliar lebih. Hingga pertengahan tahun ini, baru terealisasi 28,62 persen. Dalam upaya pencapaian target tersebut berbagai upaya dilakukan mulai dari penertiban reklame hingga penataan iklan-iklan yang ada.
“Tahun ini pajak reklame kita targetkan Rp22 miliar lebih, sampai sekarang baru terealisasi Rp6,3 miliar atau 28,62 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, Selasa (26/07/22).
Menurutnya, minimnya realisasi pajak reklame tersebut karena banyak pelaku usaha yang menahan untuk beriklan, karena masih dalam masa perbaikan pasca pandemi Covid-19. “Jadi masih banyak yang menahan diri untuk memasang iklan. Dijalan-jalan sekarang kalau kita lihat banyak iklan-iklan yang bersifat layanan masyarakat ataupun yang berkaitan dengan pembangunan dan iklan politik. Ini tidak berbayar,” jelasnya.
Kata Nella, kondisi memang ada pengaruh terhadap capaian relaisasi pajak reklame. Akan tetapi, reklame-reklame yang bersifat insidentil yang dipasang dipinggir jalan itu, sudah banyak dilakukan penertiban.
Penertiban Reklame Liar
BPPRD Kota Jambi dalam sepekan terakhir ruitn mengadakan operasi reklame liar atau tanpa ijin, berdiri tidak sesuai tempatnya hingga kategori merusak keindahan taman kota.
Nella mengatakan penertiban itu merupakan agenda rutin pihaknya dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. “Kita setiap hari turun terus. Kita tertibkan dan turunkan reklame-reklame yang habis masa tayangnya dan tidak berizin. Terkadang masih ada juga yang kucing-kucingan dengan petugas kami. Kalau lewat hari ini, maka tiga hari lagi baru lewat. Sekarang petugas kita patroli tiap hari. Kalau ada yang tidak berizin maka langsung diturunkan,” tambahnya.
Iklan Rokok Bakal Diarahkan ke Video Tron
Nella menegaskan, para pemasang iklan reklame tak bisa semabarangan memilih tempat. Khusus untuk iklan rokok, dilarang berada di sekitar pemukiman, sekolah, dan sarana kesehatan (rumah sakit).
“Sekarang iklan rokok ini banyak yang bergeser ke wilayah pinggiran. Lalu, kita upayakan juga iklan rokok ini sekarang melalui video tron yang jarang dilihat orang. Berbeda dengan bilboard yang dari jauh saja sudah terlihat. Kalau video tron ini hanya sekilas-sekilas saja,” katanya. (**)
Editor: Alpin.R
Discussion about this post