PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Sebanyak 2 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Kota Jambi tak dapat lagi melakukan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2022. Selain masa kontrak yang sudah habis pada 31 Desember 2021 lalu, Dua orang PTT ini juga positif Narkoba berdasarkan hasil tes urine pada Kamis (30/12/21) lalu.
“Setelah dilakukan tes urine, BNN menyampaikan Dua PTT hasilnya positif. Maka kita tidak bisa melanjutkan perjanjian kerja sama,” ujar Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.
Untuk melanjutkan perpanjangan kontrak, Mustari mengatakan salah satu syaratnya ialah bebas dari narkoba.
“Kedua PTT ini masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021. Meski sudah bekerja sekian tahun, tetap tidak bisa dilanjutkan perpanjangannya. Jadi ini bukan pemecatan, tapi memang masa kontrak sudah habis, dan tidak dilanjutkan lagi,” tegasnya.
Diketahui, bahwa seluruhnya pegawai Satpol PP Kota Jambi pada Kamis (30/12) lalu, baik ASN maupun PTT dengan total keseluruhan sebanyak 250 anggota mengikuti tes urine. (*)
Discussion about this post