PILARJAMBI.COM | JAMBI – Melalui Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa kerja honorer di Indonesia hanya sampai 2023. Berdasarkan iti, pemerintah pusat akan menghapus seluruh tenaga honorer di semua wilayah.
Aturan tersebut juga mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.
Di Pemerintah Kota Jambi sendiri kini tengah mengkaji terkait mandat tersebut. “Sebenarnya prinsip dasarnya pengangkatan tenaga honorer itu yang pertama adalah membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran yang didasarkan pada kompetensi,” kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Dia menegaskan, pemerintah kota Jambi sendiri dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut selalu melalui mekanisme dan seleksi yang ketat, tidak asal terima. “Ada seleksinya, ada tes tertulis dan kemampuan bidangnya,” jelasnya.
Jumlah formasi penerimaan ASN setiap tahunnya, Maulan mengatakan selalu lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhan. Bahkan angkanya lebih kecil dari pegawai yang pensiun.
“Kalau ditotal itu ada 2.500 yang pensiun tahun ini. Nanti ada sekolah SD yang guru PNS nya tidak ada, hanya Kepala Sekolahnya yang PNS. Jadi gurunya honor semua. Kalau dihapus ya gimana? Sementara ini SDM nya harus dipenuhi, kalau tidak akan jadi masalah,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa setiap tahunnya selalu ada PNS yang memasuki masa pensiun. Pihaknya juga sudah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat. Namun saat pembukaan formasi penerimaan CPNS kuota yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan Kota Jambi. “Bahkan penerimaan itu juga tidak setiap tahun. Kami selalu mencari solusi agar pemerintahan ini tetap jalan dan balance, kalau kekurangan pegawai tentu pelayanan terganggu,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Semua akan kita ikuti, tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tidak boleh Collapse, karena pegawainya tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan belum ada langkah-langkah khusus yang diambil menyikapi kebijakan itu. “Kita tetap mengikuti apa yang menjadi ketentuan pusat,” kata Liana.
Dia menyebutkan jumlah tenaga kerja kontrak (TKK) di kota Jambi mencapai 5.000-an. Saat ditanya apakah TKK tersebut akan diperpanjang kontraknya pada tahun depan, Liana tak bisa memberi jawaban pastinya. “Kita tunggu info lebih lanjut,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post