PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pelaku yang tega membuang bayi yang ditemukan di TPU Al-Ikhlas Lorong Rezeki Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir akhirnya berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungjabung Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasca penemuan bayi tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat mencari pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mendapati ciri ciri dan identitas sementara diduga bayi itu dibuang oleh Ambok Dalle (21) warga Jalan Bahari RT.16 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim, IPTU Septia Intan Putri mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dimapolres Tanjab Barat dan kita sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap pelaku.” Singkatnya. Jumat, (14/10/2022).
Diketahui bayi berjenis kelamin perempuan itu berusia 28 minggu. Hal itu setelah pihak kepolisalian bersama warga membawa RSUD Daud Arif Kualatungkal setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan hasil dari hubungan diluar pernikahan antara Ambo Dalle (21) dan Nurbaiti (20). (Mam)
Discussion about this post